Liputan6com, Jakarta Pengertian hak dan kewajiban penting diketahui siapa saja. Hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tak terpisahkan satu sama lain. Pengertian hak dan kewajiban digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Ketika lahir, seseorang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban.Pengertian hak dan kewajiban menjadi dasar TemuanProf. Dr. Ir. Sedyatmo ini juga telah mendapat pengakuaan hak paten dan diakui temuannya oleh beberapa negara. 4. Mobil Esemka Image: awal peluncurannya, mobil esemka memang sempat ramai diperbincangkan di seluruh Indonesia sehingga kehadirannya tidak asing lagi bagi kita. Jalurtransit berikut memiliki rute yang melewati dekat Pelabuhan Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo Bis: 1A, 9, B01, B06; Bagaimana menuju ke Pelabuhan Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo menggunakan Bis? Klik pada rute Bis untk melihat petunjuk langkah demi langkah di peta, kedatangan jalur dan jadwal waktu terkini. Dari Soto Sari Rasa, Jakarta Barat Fast Money. Dalam rangka mengembangkan bisnis, pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftar hak paten. Hal ini agar ide, inovasi dan konsep Anda tidak diambil begitu saja. Apalagi di zaman yang serba canggih, marak terjadi kasus pembajakan pada sejumlah temuan oleh oknum-oknum tak paten sendiri mempunyai obyek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Maksud dari industri disini adalah dalam arti seluas-luasnya, termasuk teknologi industry di bidang pendidikan, atau pertanian dan peternakan. Bagaimanakah cara perlindungan hak cipta dan hak paten di jelaskan secara rinci?Apa Itu Hak Paten?Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016, hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk istilah inventor di sini merujuk pada Anda sebagai penemu. Sementara invensi diartikan sebagai ide yang Anda tuangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut. Prosedur mendaftar hak paten memang haruslah memiliki kedua sifat tersebutUndang Undang Hak PatenHak paten telah dilindungi oleh UU di Indonesia, UU Hak Paten sendiri telah diatur dalam UU Tahun 2001. Akan tetapi, semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, pemerintah akhirnya merevisi kembali UU tersebut menjadi UU Tahun 2016. Contoh Hak Paten? Sebagai gambaran, perlunya diketahui beberapa contoh hak paten yang telah dimiliki oleh seorang pebisnis ataupun profesor mengenai temuannya dan telah memiliki hak paten. Berikut beberapa contoh penemuan yang telah di daftarkan hak paten dapat Anda ketahui 1. Hak Paten Atas Auronautika oleh J HabibieHal yang mungkin sudah sama-sama kita ketahui yaitu penemuan Auronautika oleh mantan presiden Republik Indonesia yaitu Habibie. Beliau telah berhasil menciptakan sebuah penuman dalam industri penerbangan, menghitung keretakan pesawat dengan baik, sehingga berdampak dalam industri tersebut hingga saat ini. 2. Hak Paten Atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. SedijatmoPenemuan lain juga dilakukan oleh salah satu profesor Indonesia yakni Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, dengan berhasil menciptakan pondasi bangunan menggunakan teknik cakar ayam yang aman pada kontur tanah yang lunak seperti rawa-rawa. 3. Hak Paten Atas Slide to Unlock Pada AppleHak paten lain yang cukup dikenal oleh masyarakat saat ini yaitu fitur slide to unlock, yang berhasil diciptakan oleh perusahaan raksasa teknologi yaitu Apple. Fitur tersebut saat ini sudah menjadi hal yang biasa digunakan oleh beberapa smartphone lain. Manfaat Hak Paten MerekSetelah Anda mengetahui cara mendaftar hak paten merek dagang maka Anda akan mendapatkan berbagai manfaat yang akan Anda nikmati, ialah sebagai jaminan perlindungan hukumAkan menambah kepercayaan konsumen terhadap dagangan AndaMemberikan keuntungan tambahan, seperti membayar dan izin terhadap perusahaan AndaMeminimalkan plagiarismeMengurangi competitor yang dapat menghambat jalannya bisnis yang Anda lakukanBisa memperluas jangkauan bisnis Anda, karena semua pihak pasti akan lebih percaya dengan kemampuan yang dimiliki oleh merek perusahaan AndaBisa menjadi aset perusahaan yang tidak Mendaftarkan Hak PatenSaat Anda memutuskan untuk mendaftar hak paten atas inovasi penemuan, maka ketahui dahulu syarat yang harus dilengkapi serta bagaimana cara pendaftaran hak Anda mengecek invensi yang hendak didaftarkan, apakah sudah memenuhi syarat kebaruan dengan mengecek ke jurnal ataupun dokumen yang ada dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI.Selanjutnya, buat spesifikasi paten guna mempermudah kategorisasi invensi saat permohonan Mendaftar Hak PatenCara mendaftar hak paten, yakni dengan mengajukan permohonan langsung ke pendaftaran dengan mengisi formular permohonan dan membuatnya dalam 4 rangka. Mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta layak mendapat hak lengkapi syarat formalitas yang terdiri dariSurat pengalihan hak apabila inventor dan pemohon bukan orang yang sama; surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; Fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan; Fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum; Fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;Fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat membayar biaya pendaftaran. Lalu Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan usai semua syarat dan prosedur mendaftar hak paten di atas telah lengkap akan dilakukan pemeriksaan administratif. Pengumuman akan diberikan selama 6 bulan, dimulai 18 bulan dari tanggal masa pengumuman berakhir atau paling lama 36 bulan dari tanggal penerimaan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Subtantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberi paten. Jika ditolak pemohon paten dapat mengajukan banding. Namun jika permohonan paten diterima maka DJKI akan mengeluarkan sertifikat hak patenPendaftaran Paten OnlineCara mendaftar hak paten selanjutnya bisa dilakukan online via situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan prosedur sebagai berikut1. Registrasi akun di paten Pilih buat permohonan baru3. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lainDeskripsi permohonan paten dalam bahasa IndonesiaKlaimAbstrakGambar invensi PDF dan gambar untuk publikasi JPGSurat pernyataan kepemilikan invensi oleh investorSurat pengalihan hak bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukumSurat kuasa jika melakukan pengajuan melalui konsultanSurat keterangan UMK jika pemohon adalah usaha mikroSK akta pendirian jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah4. Isi seluruh formulir5. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif7. Pastikan semua bagian dan data terisi dengan benar, lalu klik selesai8. Permohonan akan diprosesSyarat Karya Intelektual Yang Dapat DipatenkanBeberapa golongan karya intelektual yang bisa dipatenkan berdasar karakter tertentu. Dalam kata lain, tidak seluruhnya hasil penemuan dapat dipatenkan. Kreasi/penemuan yang bisa di patenkan harus penuhi beberapa syarat karya intelektual secara substantif. Secara substantif dipisah jadi dua hal seperti sifat baruSebelum prosedur mendaftar hak paten dilakukan, Hasil karya intelektual tidak pernah dipublikasi lebih dulu. Baik di terbitkan di media maupun dimana saja. Adapun cara memperoleh hak paten adalah dengan ajukan permintaan. Sesudah ajukan permintaan, akan mendapat tanggal akseptasi. Bila kreasi cendekiawan dipublikasi saat sebelum mendapat tanggal akseptasi, karena itu permintaan dapat tidak sifat inventifKonsep mendapat paten HaKI memiliki sifat inventif, atau kekuatan untuk membuat, membuat suatu hal yang awalnya belum sempat ada. Paten hanya diberi pada kreasi intelektuan i pada penemu yang mempunyai individu skilled in the sifat aplikatifTujuan aplikatif hasil riset yang diketemukan bisa dilaksanakan secara berkali-kali. Dapat disimpulkan mempunyai tingkat manfaat untuk warga. Makin hasil penemuannya dipakai khalayak luas, memberikan indikasi jika penemuannya sukses sebagai jalan keluar atas persoalan yang ada. Karya intelektual sendiri mempunyai persyaratan yang sama serta tidak mudah untuk intelektual yang memiliki sifat kreativitas seni seperti hak cipta dan design industri relatif lebih mudah untuk mendapat hak paten. Terhitung penemuan sistem program computer, presentasi berkenaan info yang diketemukan lebih mudah untuk mendapat izin paten. Meski begitu, ada juga Karya intelektual yang bentuk dan rupanya sendiri tidak bisa Pendaftaran Hak PatenBiaya pendaftaran hak paten mencapai Rp. dengan rincian sebagai berikutBiaya PNBP-KEMENKUMHAM pendaftaran hak paten sebesar Rp. PNBP-KEMENKUMHAM pemeriksaan substantif hak paten sebesar Rp. administrasi dan pemrosesan di IPINDO sebesar Rp. minimal pembuatan spesifikasi hak paten, kelengkapan surat formalitas dan surat-surat substantif sebesar Rp. sewa jasa konsultan sebesar Rp. Lama Waktu untuk Mengurus Pendaftaran Hak Paten? Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus hak paten sekitar 3-6 tahun dengan masa berlaku perlindungan selama 20 tahun. Jika Anda ingin menggunakan merek dagang tersebu untuk keperluan khalayak ramai akan diperbolehkan asalkan lolos tahapan administrasi logo atau merek dagang, tidak ada masalah yang dipakai untuk merek dagang yang sedang dalam proses pengajuan merek dagang adalah pending patent. Dalam masa pending patent cara daftar hak paten ini cukup mengkhawatirkan apabila ada seseorang yang meniru merek dagang Anda karena tidak bisa digugat. Namun, jika sertifikat telah keluar maka Anda sebagai pemilik resmi pertama merek atau hak cipta bisa mengajukan tuntutan kepada pihak yang yang Mengakhiri Lisensi Hak Paten?Penghapusan atau berakhirnya masa lisensi hak paten memang dapat terjadi, hal ini sudah tertuang dalam UU Paten terbaru. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 UU Paten, setidaknya terdapat 4 alasan atau penyebab yang mengakibatkan lisensi hak paten berakhir, diantaranyaAdanya permohonan penghapusan dari pemegang paten, dan telah dikabulkan oleh menteri;Adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghapuskan paten tersebut;Putusan penghapusan paten yang telah diterbitkan oleh Komisi Banding Paten; danPemegang paten tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya tahunan. Dimana Hak Paten Dapat Berlaku? Hak paten merupakan hak yang berlaku teritorial. Pada umumnya, hak terbatas ini hanya berlaku di negara atau daerah di mana paten sudah di tetapkan ataupun tercatat, sesuai hukum negara atau daerah yang berkaitan. Ini juga lah yang menjadi perbedaan hak cipta dan hak ini juga bisa disebabkan leh pernyataan pemerintahan HAKI pada hak paten terutamanya, tidak lain untuk menghargai kreativitas gagasan cendekiawan Inventor dan tentu saja untuk kebutuhan umum untuk perkembangan ilmu dan pengetahuan dan tetapi, pada praktiknya perlindungan Hak Paten selama jangka waktu perlindungan paten yang dimana 20 tahun lamanya dianggap terlalu lama sehingga memunculkan dampak domino lainnya pada penemuan teknologi. Karena pada dasarnya perubahan teknologi saat ini tidak membutuhkan waktu lama untuk melahirkan sebuah invensi hasil riset ini memperlihatkan jika wujud perlindungan hak paten di Indonesia sekarang ini masih merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengenai Paten yakni periode waktu perlindungan hukum untuk paten biasa sepanjang 20 dua puluh tahun dan paten simpel sepanjang 10 sepuluh tahun, dan penataan pelindungan hak paten di Indonesia perlu dilaksanakan deregulasi karena berdasar bukti di atas Cek Hak PatenDalam melakukan permohonan hak paten memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang, sehingga seorang pemohon dapat mengetahui bagaimana proses dan perkembangan pengajuan permohonan tersebut. Untuk cara cek hak paten yang sedang dalam permohonan pengajuan, maka Anda dapat melakukan penelusuran langsung melalui website resmi DKJI di Sebab-Sebab Adanya Pengalihan Hak PatenSama dengan halnya pengalihan hak cipta, sebab-sebab pengalihan hak paten juga dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Contoh Pelanggaran Hak PatenSalah satu contoh pelanggaran hak paten yang cukup populer dan terdengar luas oleh masyarakat dunia, yaitu slide to unlock milik perusahaan teknologi besar Apple. Apple telah resmi mendapatkan hak paten atas desain fitur slide to unlock, namun kabar yang beredar bahwa telah diketahui salah satu perusahaan besar Samsung telah terlibat dalam penggunaan hak paten tersebut.  Sehingga pihak Apple menuntut Samsung atas perkara penggunaan hak paten tersebut, setelah menjalani proses pengadilan selama 4 tahun, Apple berhak mendapatkan royalti sebesar US$ 120 juta karena penggunaan hak paten yang dilakukan oleh Samsung. Macam-Macam Hak PatenBicara paten tentu tidak lepas dari Invensi yakni gagasan Inventor yang dituangkan ke satu aktivitas perpecahan permasalahan yang detail di bagian teknologi berbentuk produk atau jasa, atau pembaruan dan peningkatan produk atau proses yang telah ada ini lah yang nantinya akan didaftarkan patennya oleh Inventor. Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat beberapa macam hak paten, diantaranya1. Paten standard atau Paten BiasaPaten standar sendiri merupakan paten yang diberi untuk Invensi baru, selain itu paten ini juga diberikan pada invensi yang memiliki kandungan cara inventif, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Saat anda mempunyai suatu hal yang anda patenkan dengan paten standard, karena itu paten itu mulai berlaku di semua negara. jangka waktu perlindungan paten biasa pun lebih lama jika dibandingkan dengan paten Paten SederhanaPaten sederhana diberi untuk tiap Invensi baru, peningkatan dari produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Bila Invensi anda patenkan dengan paten sederhana karena itu cakupan perlindungannya hanya berlaku di dalam negeri, yang maknanya bisa jadi orang luar negeri mendaftar Invensi itu tanpa kesepakatan pemilik aslinyaSebagai contoh, jika seseorang sudah mematenkan sebuah invensi yang dinamakan dengan “X” , tetapi pendaftar tersebut hanya mendaftar paten sederhana untuk invensi tersebut. Maka orang lain yang juga mengetahui keunggulan dari invensi produk X tersebut akan mendaftar produk X di Amerika memakai nama pendaftar lainnya yang  bukan menggunakan nama orang pendaftar sebelumnya. Demikian lah yang bisa terjadi jika A tidak mendaftar paten sederhana pada paten dan paten sederhana tersebut dicantumkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 yang menyatakan perbedaan antara ke-2 jenis jenis paten itu mempunyai beberapa ketidaksamaan salah satunya Perbedaan Jenis Jenis Paten1. Paten Biasa Teknologi sulit;Invensi produk dan proses;Syarat material yang perlu baru, ada cara inventif dan diaplikasikan dalam industri dan tidak terhitung invensi dalam Pasal 7;Pengecekan substantif disebutkan bisa lolos, jika invensi penuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;Untuk lakukan pengecekan substantif harus ajukan permintaan pengecekan substantif;Bisa disarankan lisensi wajib;Periode waktu perlindungan 20 tahun semenjak tanggal Paten SederhanaTeknologi lebih simpel ditegaskan pada peranan praktis;Produk/nyata produk;Persyaratan material paten simpel ialah baru dan bisa diaplikasikan dalam industri;Pengecekan substantif cuman mencakup, nilai kebaruan dan bisa diaplikasikan dalam industri;Untuk lakukan pengecekan substantif bisa dilaksanakan dengan bertepatan dengan pengajuan permintaan atau paling lama enam bulan semenjak tanggal akseptasi;danTidak bisa disarankan lisensi wajib; danPeriode waktu perlindungan sepuluh tahun semenjak tanggal Dapat Menggunakan Layanan Justika, Untuk Kebutuhan Terkait Hak Paten!Mitra advokat Justika akan membantu Anda mengenai Hak Paten, atau kebutuhan bisnis lainnya melalui layanan ini. Kebutuhan bisnis lainnya dapat Anda tanyakan melalui layanan Justika tersebut. Anda dapat langsung berkomunikasi dengan Mitra Advokat Andal Justika, yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam bidang bisnis. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Hak paten dan hak cipta termasuk dalam HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang mana dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku. Namun masih banyak beberapa orang yang belum paham mengenai hal tersebut. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan hak paten dan hak Hak Paten dan Hak CiptaSekilas mungkin tidak terlihat dengan baik apa saja yang membedakan hak cipta dan paten, bahkan orang awam mungkin tidak bisa membedakannya. Oleh sebab itu, kami secara ringkas memberikan beberapa perbedaan keduanya, yaitu1. Definisinya Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang beberapa ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disingkat UU Paten menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk untuk hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disingkat UU Hak Cipta, merupakan hak eksklusif pencipta yang ada secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan TujuannyaTujuannya pendaftaran hak paten pada seseorang atau sekelompok investor adalah untuk menjaga hasil invensinya tidak diproduksi atau dijual kembali oleh pihak lain. Misalnya menemukan penemuan baru dalam bidang kedokteran, yaitu sebuah obat baru, maka bisa mengajukan paten atas penemuan hak cipta pada dasarnya menganut prinsip deklaratif artinya perlindungan terhadap ciptaan muncul sejak dibuatnya suatu ciptaan tanpa ada kewajiban mendaftarkan. Namun tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah bukti bahwa ia adalah benar pencipta sehingga memudahkan pencipta untuk mendapatkan hak nya yaitu hak moral dan hak Siapa yang MendapatkannyaPerbedaan hak cipta dan hak paten berikutnya adalah mengenai siapa pemiliknya. Kepemilikan atas sebuah ciptaan menggunakan prinsip deklaratif, yaitu siapa yang membuat lebih dahulu merupakan pihak paling dengan paten akan diberikan kepada orang yang mendaftarkan invensinya lebih dulu. Bisa dikatakan bahwa paten menganut prinsip first to file. Jadi, walaupun Anda lebih dalu menemukannya, apabila tidak melakukan pendaftaran akan juga Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Sering Terjadi4. Batas WaktuSebuah ciptaan yang dipatenkan akan memiliki batas waktu yaitu 20 tahun Pasal 22 UU Paten. Ada juga paten sederhana dengan jangka waktu 10 tahun Pasal 23 UU Paten. Untuk jangka waktu akan dimulai sejak tanggal penerimaan permohonan, bukan untuk hak cipta terhadap hak moral pencipta berlaku selama masa hidup dari pencipta, terhadap hak ekonomi jangka waktunya berbeda-beda yang lebih lanjut diatur dalam UU Hak Cipta, ada yang 50 tahun, 75 tahun atau 25 PencatatannyaPerbedaan hak paten dan hak cipta yang selanjutnya adalah dari pencatatannya yang mana untuk hak cipta tanpa perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Hal ini karena hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta membuat ciptaan tersebut. Meski begitu, hak cipta lebih baik didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum guna mendapatkan manfaat hak moral dan hak halnya dengan hak paten yang mana perlu diajukan terlebih dulu kepada Menterai dan akan diputuskan untuk menerima atau menolak permohonannya. Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika. Pengertian Dan Contoh Hak Paten – Grameds pasti sudah tidak asing dengan sosok Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, bukan? Beliau dianggap memiliki kecerdasan yang luar biasa, membuatnya banyak memiliki jasa dalam dunia penerbangan, tidak hanya di Indonesia, melainkan juga dunia. Dirinya mengembangkan berbagai teori dan teknologi yang berguna di bidang penerbangan. Terhitung Habibie memiliki 46 hak paten hingga beliau wafat pada 19 September 2019 silam. Hak paten yang beliau miliki banyak membantu perkembangan di dunia penerbangan hingga saat ini. Ternyata hak paten atas suatu benda atau produk memiliki fungsi dan dampak yang penting. Kepemilikan terhadap sesuatu yang orisinil ini perlu dinyatakan secara jelas dengan hukum-hukum yang berlaku. Simak informasi berikut terkait Pengertian dan Contoh Hak Paten. Pengertian Hak PatenSejarah Hak PatenContoh Hak Paten1. Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell2. Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen3. Hak Paten atas Vaksin AstraZeneca oleh Sarah Gilbert4. Hak Paten atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo5. Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar6. Hak Paten atas ECVT oleh Dr. Warsito Purwo TarunoPerbedaan Hak Paten dan Hak CiptaCara Mendapat Hak Paten Artikel kali ini tidak akan berfokus mengenai sosok Habibie, melainkan sesuatu yang beliau miliki dan sudah dimanfaatkan oleh banyak orang yang bergerak di sektor penerbangan. Lebih spesifiknya, kita akan membahas terkait pengertian dan contoh hak paten. Jika membahas terkait pengertian hak paten, secara sederhana Grameds mungkin bisa memahami bahwa hak paten adalah sesuatu yang ditemukan dan dimiliki oleh seseorang. Dan pemahaman yang Grameds miliki memang tidak jauh dari topik kepemilikan suatu barang. Mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya. Jadi, pada dasarnya hak paten, atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai “patent“, merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat tanpa harus mengkhawatirkan seseorang mengakui sesuatu buatannya tersebut. Ini penting karena terkadang seseorang bisa saja berpura-pura sebagai pemilik suatu benda. Terlebih, jika benda tersebut dibuat dengan tingkat kesulitan tinggi dan memakan waktu yang tidak sebentar. Tentu pencipta benda tersebut tidak ingin ciptaan mereka diakui atau digunakan seenaknya tanpa seizin mereka. Bagaimana jika benda tersebut disalahgunakan atau mengalami kerusakan? Hukum hak paten sudah diatur di tiap negara, sehingga mereka memiliki perbedaan dari satu negara dengan negara lainnya. Meskipun begitu, tujuan dari hak paten tetaplah sama, yakni agar pencipta benda tidak merasa dirugikan dengan penggunaan yang sembarangan dari orang lain. Grameds perlu memahami hak paten jika kalian memiliki minat untuk menciptakan suatu benda, agar kalian bisa menerima manfaat dari ciptaan kalian. Membaca buku “108 Tanya Jawab Paten, Merek, dan Hak Cipta” bisa menjadi salah satu opsi bagi Grameds. Sejarah Hak Paten Grameds perlu memahami bahwa hak paten tidak serta merta muncul di kalangan masyarakat begitu saja. Terdapat sejarah yang cukup panjang dan juga berliku sebelum akhirnya kita bisa mendapatkan hukum hak paten seperti yang kita kenal di era modern ini. Layaknya berbagai macam hal, sejarah hak paten datang dari benua Eropa, tepatnya dari negara Italia pada abad ke-15. Berasal dari sebuah teks yang dikenal dengan nama “Venetian Patent Statute”, negara ini memperkenalkan istilah hak paten yang saat ini digunakan di era modern. Meskipun begitu, sejarah mencatat bahwa hak paten sendiri sudah digunakan pada tahun 500 sebelum masehi, di mana sejarawan menemukan manuskrip kuno dari Yunani berisikan bahasan mengenai penghargaan terhadap orang-orang yang berhasil menemukan benda-benda menggemparkan. Selain itu, di Kepulauan Britania Raya, tepatnya pada abad ke-14, ditemukan juga surat dengan isi serupa terhadap manuskrip Yunani kuno yang sebelumnya sudah dibahas. Sejumlah perusahaan di pulau tersebut mendapatkan hak paten karena mereka berhasil menciptakan benda yang berguna di kalangan masyarakat. Cikal bakal hak paten modern secara sistematis diberikan di Venesia, Italia, sekitar tahun 1450, di mana mereka mengeluarkan dekrit yang menjelaskan bahwa penemuan baru dan inventif harus dikomunikasikan ke negara untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pelanggaran penggunaan benda terkait. Kemudian, barulah sejumlah negara lain di Eropa menerapkan apa yang Italia lakukan terhadap penemuan-penemuan baru. Sejarawan mengamati Perancis dan Inggris adalah 2 negara yang berpengaruh untuk menyebarluaskan istilah hak paten di Eropa. Di Indonesia sendiri, istilah hak paten sudah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya sejak tahun 1840-an. Saat itu, pemerintah Belanda memperkenalkan hukum kekayaan intelektual HKI terhadap kolonial mereka di Indonesia. Bahkan setelah Indonesia bebas dari penjajahan pun, kita tetap menggunakan hukum hak paten yang diperkenalkan oleh Belanda ini. Tentunya, hak paten di Indonesia disesuaikan dari masa ke masa, dan sempat berganti sesuai dengan kebutuhan masyarakat di periode tersebut. Hukum mengenai hak paten bukanlah hal yang cukup sulit untuk dipahami. Grameds yang memang cukup awam di bidang hukum juga bisa mempelajari hukum hak paten dengan sedikit niat dan usaha. Buku “Undang-undang Hak Cipta, Paten, Merek“, adalah salah satu buku yang bisa membantu Grameds terkait pemahaman mengenai hak paten. Contoh Hak Paten Jika kita membahas mengenai contoh hak paten, Grameds bisa menemukan banyak sekali ciptaan seseorang yang sudah dipatenkan agar tidak digunakan secara sembarangan. Dan ciptaan ini umumnya berupa karya ilmiah atau benda-benda berbau Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK. Dalam kasus Habibie misalnya, salah satu teorinya bernama teori keretakan atau crack theory, merupakan sebuah teori yang mampu memprediksi adanya keretakan dalam pesawat terbang. Teori ini berhasil meminimalisir tingkat kecelakaan armada pesawat, dan Habibie sebagai pencipta teori ini mematenkan teorinya agar tidak digunakan sembarangan. Selain contoh dari Habibie, masih banyak contoh hak paten lain yang tidak mungkin diulas satu per satu dalam artikel ini. Untuk menambah pemahaman Grameds terkait contoh hak paten, berikut beberapa contoh hak paten oleh sejumlah sosok terkenal. 1. Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell Alat komunikasi telepon merupakan penemuan yang cukup menggemparkan di masanya. Sosok Alexander Graham Bell memiliki jasa yang amat besar dalam dunia teknologi dan komunikasi, mengingat keberadaan telepon sangat mempermudah masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh. Temuan sebesar ini tentu saja layak dipatenkan, karena pengaruhnya yang begitu terasa di masyarakat sekitar. Alexander Graham Bell akhirnya membuat sebuah perusahaan telekomunikasi bernama American Telephone & Telegraph Company AT&T, dan di sanalah hak paten telepon disimpan. 2. Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen Bluetooth merupakan teknologi yang memungkinkan penggunanya untuk memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, melalui sinyal radio kecil. Hampir semua perangkat teknologi di era modern ini memiliki bluetooth, mulai dari HP, laptop, televisi, hingga kamera. Adalah Jaap Haartsen, pria asal Belanda, yang berhasil mengembangkan teknologi ini. Dirinya sudah beberapa kali mencoba mematenkan bluetooth, meskipun sempat mendapat halangan dari sejumlah pihak yang mencoba mematenkan ciptaannya tersebut. 3. Hak Paten atas Vaksin AstraZeneca oleh Sarah Gilbert Vaksin AstraZeneca adalah salah satu dari sekian banyak vaksin yang beredar di masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus Covid-19. Adalah Sarah Gilbert, sosok ilmuwan di balik keberhasilan penemuan vaksin ini. Penemuan penting seperti vaksin AstraZeneca tentu saja layak mendapatkan hak paten. Meskipun Sarah Gilbert berhasil mendapatkan hak paten tersebut, dirinya merelakan hak patennya terhadap vaksin ini untuk dilepas, agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin AstraZeneca dengan harga yang lebih terjangkau. 4. Hak Paten atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo Selain Habibie, Indonesia juga memiliki banyak sosok ilmuwan dengan hak paten atas suatu benda atau karya ilmiah. Salah satunya adalah konstruksi cakar ayam gagasan dari Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, yang bisa membuat bangunan berdiri kokoh di wilayah dengan permukaan lunak. Bentuk konstruksi ini banyak membantu orang-orang yang bekerja di bidang bangunan. Dan tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang terbantu, melainkan juga orang-orang lain di berbagai belahan dunia, sehingga hak paten atas cakar ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo sudah digunakan oleh banyak negara. 5. Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar Teknologi 4G LTE merupakan teknologi yang membantu kita agar bisa terkoneksi lebih cepat dengan internet. Dan teknologi ini adalah buah hasil dari ilmuwan asal Indonesia bernama Dr. Eng. Khoirul Anwar. Dirinya mempublikasikan penemuannya ini pada tahun 2010 silam. Lagi-lagi penemuan ini terlalu bagus jika tidak dipatenkan. Dr. Eng. Khoirul Anwar sudah mendapatkan hak patennya, dan saat ini teknologi 4G LTE juga sudah digunakan oleh banyak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi telekomunikasi di berbagai negara, di antaranya yakni Jepang dan Amerika Serikat. 6. Hak Paten atas ECVT oleh Dr. Warsito Purwo Taruno Teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography ECVT bukanlah sesuatu yang sering didengar masyarakat umum. Meskipun begitu, ECVT adalah teknologi yang amat berguna di berbagai bidang sains, karena kemampuannya untuk memindai sesuatu dari dalam dinding ke luar dinding, dan sebaliknya. Alat ini diciptakan oleh pria asal Indonesia bernama Dr. Warsito Purwo Taruno, dan patennya sudah digunakan oleh banyak instansi. Salah satunya adalah National Aeronautics and Space Administration NASA, yang memakainya untuk keperluan pemindaian pesawat ulang alik dan satelit. Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta Sekarang, Grameds sudah memahami dan mendapat gambaran cukup jelas mengenai hak paten. Sejauh ini kita sudah membahas sejumlah topik mulai dari pengertian dan contoh hak paten, dan juga sejarahnya. Meskipun begitu, ada satu hal lagi yang tampaknya perlu diluruskan mengenai hak paten. Ternyata, masih banyak orang-orang yang belum membedakan antara “hak paten” dan “hak cipta”. Meskipun dari namanya keduanya terlihat sama, nyatanya terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara penggunaan istilah hak paten dan juga hak cipta. Kembali kepada KBBI, hak cipta memiliki arti sebagai hak seseorang mengenai hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Di sini, penemuan yang dimaksud bisa berupa buku, pembuatan desain, hingga penciptaan musik. Jadi, pada dasarnya hak cipta, atau disebut juga sebagai “copyright” dalam bahasa Inggris, adalah istilah yang digunakan untuk melindungi ciptaan seseorang dari penggunaan yang terkesan sembrono. Terdengar sama dengan hak paten, namun terdapat beberapa perbedaan yang cukup spesifik. Jika hak paten digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan sains dan teknologi serta berbau ilmiah, hak cipta umumnya digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan karya seni, baik itu benda fisik maupun benda non-fisik. Grameds bisa menemukan banyak sekali contoh benda yang mendapat perlindungan hak cipta. Benda-benda fisik seperti lukisan, pahatan, novel fiksi, dan model pakaian, maupun benda-benda non fisik macam musik, video, puisi, hingga tarian, adalah segelintir dari sekian banyak contoh. Di Indonesia sendiri, perbedaan dari hak paten dan hak cipta dapat ditemukan dari 2 undang-undang UU yang berbeda satu sama lain. Hak paten diatur oleh pemerintah dalam UU No. 28 Tahun 2014, sementara hak cipta dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2016. Meskipun begitu, fakta hak cipta dan hak paten dibuat agar melindungi penciptanya dari hal yang tidak diinginkan, seperti pengakuan ciptaan dari pihak tidak dikenal atau penggunaan ciptaan secara tidak bertanggung jawab. Dan terbukti, hak cipta dan hak paten berhasil memastikan penciptanya aman dari hal-hal tersebut. Mungkin masih ada di antara Grameds yang belum memahami betul perbedaan antara hak paten dan hak cipta dari penjelasan di atas. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk memperdalam pemahaman akan topik ini adalah dengan membaca buku terkait hukum hak cipta, seperti buku “Undang Undang Hak Cipta UU RI No. 28 Tahun 2014” ini. Cara Mendapat Hak Paten Apabila Grameds merasa pernah membuat atau berencana menciptakan suatu benda maupun teori yang belum pernah didengar sebelumnya, Grameds bisa saja mengajukan hak paten terhadap ciptaan kalian ke lembaga pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham. Tentu saja Grameds juga mempunyai opsi untuk tidak mematenkan ciptaan kalian. Tetapi, kalian harus berhati-hati terhadap segala resiko yang berpotensi ada jika ciptaan kalian tidak dipatenkan. Terdapat cukup banyak kasus di mana seseorang kehilangan temuannya karena dia tidak mematenkan benda tersebut. Terdapat beberapa hal yang harus Grameds perhatikan secara seksama jika ingin mematenkan ciptaan kalian. Hal-hal ini berupa syarat ciptaan yang bisa dipatenkan, serta cara mematenkan penemuan tersebut Benda temuan ini harus merupakan benda baru yang belum pernah dilihat sebelumnya. Benda temuan ini harus bisa membawa kemajuan di bidang terkait dengan penemuan tersebut. Benda temuan ini harus mampu diterapkan di industri secara nyata, tanpa adanya kendala. Melengkapi berkas-berkas permohonan standar seperti KTP, Akta Kelahiran, dsb. Melengkapi surat-surat bukti benda ciptaan, mulai dari foto benda, deskripsi benda, surat pernyataan kepemilikan benda, dsb. Mengikuti prosedur dan arahan yang disediakan oleh Kemenkumham ataupun instansi terkait lainnya. Seperti itulah cara mendapatkan hak paten bagi Grameds yang ingin mematenkan ciptaan kalian. Grameds mungkin sudah menyadari bahwa cara di atas merupakan gambaran umum bagi orang-orang yang ingin mematenkan ciptaannya. Untuk itu, alangkah baiknya jika kalian melakukan riset lagi terhadap Kemenkumham atau lembaga terkait lainnya. Demikian pembahasan mengenai pengertian dan contoh hak paten. Semoga saja Grameds semakin memahami pengertian dan contoh hak paten, serta sejarah, cara mendapatkan, dan perbedaan hak paten dengan hak cipta. Siapa tahu juga, artikel ini bisa menginspirasi Grameds untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsa. Grameds bisa membeli buku-buku terkait hak paten yang sudah direkomendasikan di atas di situs Karena, kalian akan dapat banyak pengetahuan LebihDenganMembaca, khususnya buku-buku dari Gramedia SahabatTanpaBatas. Penulis M. Adrianto S. BACA JUGA Pengertian Lisensi dan Jenis-Jenis Lisensi dalam Dunia Bisnis Pengertian Aset Jenis, Klasifikasi, Contoh, dan Peranannya Fidusia Pengertian, Sertifikat Jaminan, Hak Eksekusi, dan Prinsip Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta 3 Contohnya Pengertian Ekonomi Kreatif Ciri-Ciri dan Contoh-Contohnya ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien

apa saja hak paten yang dimiliki prof dr ir sedyatmo